LPK & Sending Organization: Tren Regulasi 2025

Table of Contents

Kamu yang bermimpi kerja ke Jepang, apakah lewat magang, kerja SSW, atau Gijinkoku, baiknya tahu dulu tentang LPK dan Sending Organization (SO) serta regulasi terbaru 2025. Karena salah pilih lembaga bisa meruntuhkan mimpi, bahkan bikin dokumenmu macet.

Di artikel ini, kita bahas: apa peran LPK / SO, regulasi baru Indonesia-Jepang 2025, risiko lembaga ilegal, serta tips memilih lembaga aman. 

Apa Itu LPK & Role-nya dalam Penempatan ke Jepang

LPK (Lembaga Kursus dan Pelatihan) sering dipahami sebagai lembaga yang melatih bahasa, budaya kerja Jepang, mental, dan persiapan dokumen. Tapi LPK sendiri umumnya tidak punya izin untuk menyalurkan pekerja ke luar negeri tanpa partner / sending organization / P3MI.

Fungsi utama LPK dalam ekosistem kerja ke Jepang adalah:

  • Pelatihan bahasa Jepang (JLPT, JFT)
  • Persiapan wawancara, etika kerja Jepang
  • Pendampingan administrasi awal
  • Menjembatani calon pekerja dengan lembaga penyalur resmi (P3MI / SO)

Jadi, LPK adalah “gerbang awal” persiapan, bukan “jalur langsung ke Jepang” kecuali mereka punya izin atau kemitraan resmi.

Tren Regulasi 2025 yang Perlu Kamu Tahu

Mulai 2025, beberapa perubahan regulasi di Indonesia & Jepang mulai terlihat:

🔸 Regulasi SIP3MI & Penempatan PMI (Indonesia 2025)

Artinya, lembaga penyalur ilegal bakal makin sulit beroperasi tanpa izin yang sah.

🔸 Regulasi Jepang & SO (Sending Organization) – OTIT & TITP

  • Dalam program Technical Intern Training Program (TITP), Jepang mensyaratkan bahwa sending organization harus disetujui (approved sending organization) sesuai regulasi di Jepang.
  • OTIT sebagai badan pengawas program magang menegaskan bahwa hanya peserta magang dari SO yang disetujui oleh pemerintah Jepang yang boleh diterima.
  • JITCO (Japan International Training Cooperation Organization) menyebut bahwa SO asing harus memenuhi standar transparansi biaya, seleksi kandidat, pelaporan, dan tidak boleh memungut biaya ilegal (kickback) dari intern trainees.

Tren ini menunjukkan bahwa regulasi kedua negara semakin memperketat lembaga penyalur / SO agar para peserta mendapat perlindungan dan kejelasan sejak awal.

P3MI & Legalitas Penyalur Resmi

Untuk Indonesia, lembaga yang secara sah menempatkan PMI ke luar negeri adalah P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Lembaga pelatihan / LPK harus bermitra atau bekerja sama dengan P3MI agar legal untuk penyaluran.

Beberapa poin penting:

  • P3MI wajib memiliki izin SIP3MI yang resmi dari KP2MI / BP2MI. Tanpa itu, lembaga tidak punya legalitas dalam penempatan luar negeri.
  • P3MI harus tunduk pada regulasi biaya penempatan agar tidak memungut biaya berlebihan (sesuai Permen KP2MI No. 17/2025).
  • P3MI memiliki tanggung jawab perlindungan PMI, mulai dari pemilihan lembaga, monitoring, hingga keberangkatan dan kepulangan. Karena itu, calon pekerja harus mengecek apakah lembaga pelatihan mereka bermitra dengan P3MI yang valid.

Kalau lembaga pelatihan (LPK) tidak memiliki afiliasi resmi ke P3MI, risiko legalitas sangat tinggi.

P3MI: Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peran Sending Organization & Kumiai di Jepang

Saat dipanggil magang atau penempatan kerja Jepang, SO (Sending Organization) merupakan pihak yang bertugas menyalurkan tenaga kerja atau peserta magang dari negara asal (Indonesia) ke perusahaan Jepang di bawah pengawasan OTIT.

Beberapa poin penting:

  • SO harus mendapatkan persetujuan dan disetujui sebagai “approved sending organization” sesuai regulasi Jepang.
  • Dalam regulasi JITCO, SO asing harus mengungkap secara transparan biaya, syarat, dan kontrak kepada pelamar.
  • Kumiai (koperasi pekerja Jepang) kadang berperan sebagai mitra SO / supervising organization untuk menjaga hak pekerja/trainee di Jepang.
  • Jika suatu SO melakukan praktik tidak sah seperti memungut deposit, penalti tak wajar, atau menahan paspor, itu melanggar regulasi Jepang dan bisa dibatalkan izin.

Jadi, LPK di Indonesia yang punya hubungan langsung dengan SO yang sah akan memberi keuntungan bagi calon pekerja karena sistem penempatan lebih legal dan aman.

Risiko Jika Salah Pilih LPK / SO

Meski janji di brosur manis, realitas bisa pahit jika kamu salah pilih. Beberapa risiko yang sering terjadi:

  • Biaya penempatan ilegal / tak transparan
    Banyak peserta harus membayar “uang agen” tinggi di luar biaya resmi.
  • Lembaga tanpa izin SIP3MI / tidak bermitra P3MI
    Berarti penempatanmu bisa ilegal dan pemerintah tidak bertanggung jawab.
  • SO Jepang tidak valid / tidak disetujui OTIT
    Artinya kamu bisa ditolak di Jepang atau status magang/kerja tidak diakui.
  • Dokumen palsu / manipulasi kontrak
    Kontrak kerja atau pelatihan yang tidak sesuai realitas lapangan.
  • Hak pekerja tidak terlindungi
    Jika terjadi pelanggaran, kamu sulit mengadukan ke instansi resmi atau memperoleh perlindungan hukum.

Contoh kasus: laporan dalam 2025 Trafficking in Persons Report for Japan menyebut bahwa beberapa orang yang pindah status dari magang (TITP) ke SSW tidak lagi berada dalam perlindungan OTIT, yang menciptakan celah pengawasan.

Karena itu, kita harus lebih hati-hati dan teliti.

Tips Memilih LPK / SO yang Aman & Terpercaya

Supaya tidak salah pilih lembaga, berikut checklist & tips praktis:

  1. Verifikasi izin & reputasi resmi
    • Pastikan LPK atau penyalur punya izin SIP3MI / P3MI dari pemerintah Indonesia
    • Cek daftar Approved Sending Organizations di situs OTIT (Jepang)
    • Pastikan SO / sending organization asing bekerja sesuai regulasi JITCO / Jepang
  2. Transparansi biaya & kontrak
    • Minta rincian biaya pelatihan, akomodasi, dokumen, keberangkatan
    • Pastikan tidak ada klausul penalti atau deposit yang tak wajar
    • Kontrak harus tertulis jelas (bahasa Jepang & Indonesia)
  3. Testimoni & bukti keberangkatan alumni
    • Cari lulusan yang benar-benar sudah kerja di Jepang lewat lembaga itu
    • Mintalah bukti kontrak, foto keberangkatan, dokumentasi perjalanan
  4. Kemitraan SO / perusahaan Jepang
    • Pastikan lembaga punya jaringan SO / MOU dengan perusahaan Jepang
    • Cek apakah lembaga punya track record “mengirim” pekerja ke Jepang
  5. Pelatihan + pendampingan lengkap
    • LPK yang baik memberikan simulasi wawancara (mensetsu), pelatihan budaya Jepang, dan pendampingan dokumen
    • Fasilitas untuk membantu kamu mengikuti regulasi baru, misalnya soal perubahan magang atau peraturan pindah perusahaan
  6. Cek regulasi terbaru & undang-undang penempatan
    • 2025: Permen KP2MI No. 1 & No. 17 tahun 2025 (izin & biaya penempatan)
    • Pemantauan diplomasi perlindungan PMI oleh Kemen P2MI / BP2MI
    • Pastikan lembaga selalu update terhadap regulasi terbaru

Dengan checklist ini, kamu bisa memilah lembaga yang benar-benar aman dan bertanggung jawab.

cari lpk resmi di gohan

Mulai Cari LPK & Job Aman di Gohan.ai

Kalau kamu mau memulai langkah aman ke Jepang, Gohan.ai bisa jadi platform untuk memilih LPK / SO yang sudah diverifikasi dan sesuai regulasi terbaru. Semua jalur magang, visa kerja (SSW), dan visa Gijinkoku tersedia di partner LPK resmi Gohan.ai.

Cara mulainya:

  1. Kunjungi Gohan.ai/jobs
  2. Cari LPK partner yang sesuai minat & sertifikatmu
  3. Bandingkan detail biaya & fasilitas antar LPK
  4. Daftar akun, dan kamu akan memiliki portal pribadi
  5. Pantau progres pendaftaran, dokumen, bahkan chat langsung dengan LPK

Dengan Gohan.ai, kamu tidak perlu takut salah pilih lembaga. Transparansi, legalitas, dan kemudahan menjadi prioritas. Yuk, mulai langkah awalmu hari ini. Klik sekarang: Gohan.ai/jobs

Baca juga: Sertifikat SSW Kaigo: Kunci Kerja Legal di Jepang untuk Anak Muda

Apakah kamu tertarik untuk bekerja di Jepang?

Jelajahi Artikel Lain

Bagikan Artikel Ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Threads
Email

Table of Contents